HIMPUHNEWS - Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan kebijakan secara tertulis bahwa syarat wajib vaksin meningitis hanya berlaku bagi calon jemaah haji.
Dengan kata lain, Pemerintah Arab Saudi telah membebaskan syarat tersebut bagi jemaah umrah.
Pengumuman resmi ini diterima oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) melalui email yang dikirim oleh Consuler General Saudi Arabia Embassy Jakarta.
"Kedutaan telah mendapat telegram dari otoritas terkait di Kerajaan, bahwa vaksin meningitis diwajibkan untuk orang yang memasuki wilayah Arab Saudi dengan visa haji, dan tidak wajib untuk orang yang masuk wilayah Arab Saudi dengan visa umrah," demikian bunyi pengumuman tertulis itu, yang diterima Himpuh pada Selasa (8/11/2022), pukul 14:20 WIB.
"Adapun penyesuaian regulasi dari pemerintah RI atas kebijakan baru (Arab Saudi) ini akan kami informasikan lebih lanjut," pesan Ketua Umum Himpuh, Budi Darmawan.